Gubernur Bengkulu dan Isteri Diduga 'Palak' Kontraktor Proyek

Gubernur Bengkulu dan Isteri Diduga 'Palak' Kontraktor Proyek

Riauaktual.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari diduga memalak setiap kontraktor yang mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Para pengusaha yang telah ditentukan itu nantinya diminta menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. 

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Ridwan dan Lily yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (12/10). 

Ridwan dan Lily bersama Rico Diansari selaku Direktur PT Rico Putra Selatan didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu. 

Uang Rp1 miliar itu merupakan bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan sebesar Rp4,7 miliar atas pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tes-Muara Aman dan Jalan Curup–Air Dingin. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK. 

Untuk memuluskan penerimaan uang itu, Ridwan memerintahkan adik iparnya, Rico Kadafi alias Rico Maddari untuk menjalin komunikasi dengan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kuntadi selaku penanggung jawab proyek pembangunan jalan tersebut. 

Pada sekitar September 2016, Ridwan mengingatkan Kuntadi agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Dinas PUPR Bengkulu dikoordinasikan kepada Rico Maddari dengan mengatakan, “Pak Kun dalam hal pekerjaan ke-PU-an nanti koordinasi dengan Rico, adik Ibu (Lily Maddari)."

"Maksudnya agar pengaturan proyek pekerjaan untuk memenangkan perusahaan tertentu di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu supaya berkoordinasi dengan Rico Kadafi alias Rico Maddari," tutur jaksa KPK.

Tak hanya itu, Ridwan juga berpesan kepada Kuntadi jika ada uang lebih dalam setiap proyek-proyek di Dinas PUPR tersebut, dengan menyampaikan dalam bahasa Jawa, “Ojo lali, lek ono susuk’e." 

"Maksudnya jangan lupa memberikan uang dari proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada terdakwa I (Ridwan Mukti)," tulis jaksa KPK. 

Setelah Kuntadi dilantik sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, sekitar Oktober 2016, Rico Maddari meneleponnya, mengingatkan agar setiap proyek yang ada di dinasnya untuk dikoordinasikan kepada dirinya. Dia dinilai 'utusan' Ridwan dan Lily. 

Masih di bulan yang sama, Lily yang mendampingi Ridwan juga sempat berpesan kepada Kuntadi saat bertemu di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, dengan ucapan, “Pak Kun hubungi Rico ya”. 

Selang beberapa bulan, pada Maret 2017, Kuntadi bertemu dengan Rico Maddari di Plaza Senayan lantai 2, Jakarta.

Saat itu Rico Maddari menunjukkan kepada Kuntadi beberapa lembar kertas yang berisi print out daftar nama paket pekerjaan kegiatan yang ada di Dinas PUPR, mulai Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2017. 

Dalam kertas itu tercantum setiap paket pekerjaan sudah ditandai calon pemenang tender, baik nama perusahaan, nama direktur dan nama penanggungjawabnya. (Wan)

 

Sumber: cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index